Jelaskan penggunaan database komputer dalam pelayanan SIAK!

  

Jelaskan penggunaan database komputer dalam pelayanan SIAK!


jasminms.blogspot.com - Pemerintah Indonesia melalui Kemendagri saat ini sedang melaksanakan program eKTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pelaksanaan UU no. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam rangka mendukung efektifitas dan efisiensi program tersebut, pemerintah mengembangkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Pengembangan SIAK telah dimulai pada tahun 2003 dengan diluncurkannya SIAK online dari Kecamatan ke data center kependudukan, kemudian disusul SIAK offline di Kabupaten/Kota pada tahun 2005. SIAK online memberikan layanan pendaftaran penduduk dan catatan sipil di kecamatan yang terhubung langsung dengan data center Dirjen Administrasi Kependudukan (Ditjen Adminduk) melalui VPN dial. Hasil penyempurnaan grand design SIAK terbaru disepakati oleh Tim Teknis dari 15 Kementerian/Lembaga pada tanggal 4 Agustus 2010 dan telah ditetapkan dengan Keputusan Mendagri tanggal 13 Agustus 2010. Sedangkan, hasil penyempurnaan spesifikasi hardware, software, dan blangko eKTP disepakati oleh Tim Teknis pada tanggal 28 Desember 2010 dan ditetapkan dengan Permendagri no. 6 tahun 2011. Pada akhir tahun 2012, ditargetkan SIAK di 497 kabupaten/kota tersambung (online) dengan pusat dan propinsi, dan pelayanan SIAK 6.589 kecamatan pada 497 kabupaten/kota akan tersambung (online) ke kabupaten/kota, pusat dan propinsi. Pada akhir tahun 2013, SIAK di Kemendagri dan daerah ditargetkan tersambung (online) dengan instansi pengguna secara bertahap.

Informasi dan publikasi terkait dengan proyek eKTP, NIK, database kependudukan, integrasi sistem dan aspek terkait lainnya sudah banyak ditemukan, namun terkait dengan pemanfaatan database kependudukan dalam ragam aplikasi sistem informasi di pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) masih minim.

Implementasi database terdistribusi dapat menghasilkan kinerja yang baik menyangkut ketersediaan data. Replikasi database yang dapat menghasilkan kesamaan posisi data pada beberapa master site, memungkinkan pembagian beban akses ke server, sehingga kegagalan akses data minimal. Serangkaian pengujian distribusi dengan Oracle 9i menunjukkan perbedaan waktu eksekusi query yang tidak terlalu signifikan terhadap jumlah data (Cinderatama, Yuwono, dan Asmara, 2010).

Hasil pengujian pada platform Red Hat menggunakan Oracle Server dan PL/SQL juga menunjukkan akses (InsertReadingUpdate) pada database berukuran kecil layak digunakan namun tidak sebanding dengan kinerja pada arsitektur Hadoop. HBase merupakan kelanjutan dari Hadoop yaitu sistem database terdistribusi yang berorientasi pada penggunaan kolom. HBase menawarkan akses acak (ReadWrite), memiliki penyimpanan data berdasarkan arsitektur HDFS yang dibangun untuk jumlah record sangat besar (miliaran), jumlah besar kolom (jutaan), memiliki kemampuan partisi horisontal dan replikasi yang mudah digunakan. MySQL dan PostgreSQL Untuk sesuai untuk aplikasi kecil dan menengah, menawarkan kesederhanaan dan fleksibilitas, tetapi kinerjanya menurun signifikan untuk database besar dan terdistribusi [Carstoiu, Lepadatu, dan Gaspar, 2010]. Berdasarkan dua hasil penelitian di atas, diusulkan skenario penerapan distribusidatabase kependudukan yang secara garis besar meliputi database master kependudukan nasional yang tunggal/terpusat, desain logik dan fisik pengembangan database kependudukan, distribusi database yang melibatkan proses replikasi dan fragmentasi database, serta transparansi dalam DDBMS (Sutanta dan Ashari, 2012). Usulan distribusi database ini sejalan dengan usulan pembangunan infrastruktur untuk SIAK terdistribusi yang terdiri atas simpul datacenter pusat, propinsi, kabupaten, dan kecamatan yang saling terhubung, sehingga mampu menyederhanakan sistemsistem pada tiap tingkatan daerah (Setiadi, Hasibuan, dan Fahmi, 2007).

Mengacu pada Permendagri no. 25 tahun 2011 tentang Pedoman Pengkajian, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, database kependudukan pada SIAK memiliki muatan yang kompleks dan seragam. Khusus database kependudukan di pusat menggunakan platform database sangat besar yang memuat datadata wilayah; keluarga; biodata; pencatatan sipil; serta foto, sidik jari tangan, dan tanda tangan. Data wilayah, terdiri atas nama dan kode propinsi; nama dan kode kabupaten/kota; nama dan kode kecamatan/lainnya; serta nama dan kode desa/kelurahan/lainnya, sedangkan data keluarga terdiri atas: nomor kartu keluarga; nama kepala keluarga; alamat; RT; RW; dusun; kode pos; dan nomor telepon (Tabel 1). Mengacu pada UU no. 23 tahun 2006, setiap warga negara wajib memiliki NIK, berlaku seumur hidup, dan dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, SIM, NPWP, polis asuransi, sertifikat tanah, dan lainnya. NIK diberikan kepada setiap bayi lahir yang dilaporkan oleh orang tua yang tercatat sebagai penduduk suatu wilayah dan tercatat sebagai satu keluarga, dengan format 16 digit yaitu (UU No. 52 Tahun 2009).

Komentar

Postingan populer dari blog ini